Tampilkan postingan dengan label minyak blora. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label minyak blora. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 April 2010

Budidaya Lapangan Minyak Tua -02-

BUDIDAYA LAPANGAN MINYAK TUA
KENAPA TIDAK?

Oleh : Tejo Prabowo, ST *

“sebaiknya lewat komisi B DPRD kedua Kabupaten yang membidangi ekonomi bisa membentuk “pansus sumur tua eks Kolonial Belanda”, sehingga regulasi lewat perda tersebut benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak”.
Penambang-penambang yang ada di Bojonegoro berbeda kondisinya dengan penambang sumur minyak tua di Blora, di Blora bisa dibilang lebih tertib dan hampir tidak ada black market minyak mentah/latung. Semua penambang dalam membuang/menjual hasil tambangnya terakomodasi oleh keberadaan dua Koperasi yang ditunjuk pertamina sebagai kepanjangan tangannya. Koperasi tersebut adalah Bogosasono dan Kokapraya, entah apa hubungannya kedua Koperasi tersebut dengan Pertamina. Jelasnya jika penambang terbukti menjual latung ke selain kedua koperasi diatas maka ada sangsi yang tegas berupa denda yang nilainya cukup besar. Sehingga penambang enggan untuk menjual latungnya ke pasar gelap.

Sedangkan di Bojonegoro sejak ada unjuk rasa November 2006 lalu menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan penambang. Kesepakatan tersebut adalah bahwa penambang tidak harus menjual latung ke Pertamina lewat kedua Koprasi diatas, bisa ke instansi lain yang ada di Surabaya atau Tuban. Setahu penulis salah satu perusahaan yang mau membeli latung tersebut adalah CV. Cahaya Jaya Abadi, ada kabar katanya latung tersebut tidak dimasak atau disuling menjadi minyak jadi siap pakai tetapi dijual ke pabrik-pabrik kimia yang ada di Surabaya, tentang harganya tentu lebih menggiurkan dari pada latung dijual di Pertamina. Sedangkan kalau di Bojonegoro ada pos-pos tertentu yang melakukan pungli/pungutan liar di Blora juga ada, baik itu resmi yang dijual ke Pertamina sekalipun.

Di Wonocolo semenjak latung muncul ke permukaan bumi maka penduduk setempat dapat dengan mudah mengambil dan menjual latung tersebut baik secara pribadi atau kelompok. Dengan kondisi tersebut maka tidak mengherankan jika muncul profesi baru di Desa-desa penghasil latung, profesi tersebut adalah “pengepul latung”. Bahkan pengepul mau memberi pinjaman modal uang atau alat terlebih dahulu ke penambang, setelah latung terkumpul biasanya 1 tangki kapasitas 5000 Liter, maka pengepul segera membawanya pergi keluar kota.

Kondisi diatas menimbulkan beberapa pertanyaan yang tak terjawab, aturan yang betul itu seperti apa?, kenapa di Bojonegoro bisa menjual latung ke selain kedua Koperasi diatas sedangkan di Blora tidak bisa?. Berapa produksi latung di Blora dan di Bojonegoro tiap bulannya?, berapa jumlah sumur tua yang belum tereksploitasi di kedua Kabupaten tersebut?, berapa kedua Koperasi tersebut menjual latung ke Pertamina?, jelasnya kondisi atas harus menjadi skala prioritas yang harus dijawab, dicari tahu sebab akibat, disosialisasikan peraturannya, dan dicarikan penyelesaian yang bisa menguntungkan semua pihak baik itu penambang, Pertamina dan Pemda.

Regulasi Jangan Menghambat Inovasi

Kalimat diatas pernah diucapkan Presiden lewak juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng, tepatnya saat membicarakan keberadaan nutrisi saputra yang keberadaanya ditentang oleh Depertemen Pertanian. Bahkan secara tegas Jubir Kepresidenan mengatakan bahwa jangan-jangan regulasinya yang salah, maka itu perlu dikaji lagi regulasi yang sudah ada tersebut.

Dalam hal membicarakan ladang sumur minyak tua jelas ada kolerasinya dengan kedua kalimat diatas, regulasi yang mengharuskan latung dijual ke Pertamina lewat kedua koperasi diatas harus dikaji ulang. Kenapa harus lewat koperasi diatas?, kenapa latung harus dibeli koperasi dengan harga yang sangat rendah? Rp. 290;/Liter?, bahkan lebih murah dari air minum kemasan. Sedangkan transparansi berapa pihak koperasi menjual latung ke Pertamina sampai saat ini tidak ada yang tahu.

Heran rasanya dijaman sekarang masih ada monopoli seperti pola diatas, mengingatkan kita akan keberadaan BPPC ala Tommy Suharto untuk urusan cengkeh. Keberadaan koperasi bogasasono dan kokapraya tidak lebih dari benalu belaka, berlindung di balik regulasi yang tidak menguntungkan bagi Desa sekitar tambang, penambang, dan Pemda kedua Kabupaten. Regulasi diatas bentuknya entah apa dan bagaimana itu tidak penting, yang jelas regulasi tersebut harus ditinjau, dirubah, ditambah, bahkan kalau perlu diganti yang baru sekalian. Di jaman sekarang hal diatas sudah jamak alias umum, regulasi yang tidak mengakomodir kepentingan semua stock holder harus dirubah bahkan dihilangkan, idealnya regulasi ibarat jembatan yang menghubungkan kepentingan penambang, Desa sekitar tambang, Pertamina, dan Pemda.

Di era Otonomi Daerah seperti sekarang ini sebenarnya Pemda bisa memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan sumur tua, yaitu dengan membuat Perda tentang sumur minyak tua. Sebagai embrio dari keberadaan perda diatas, sebaiknya lewat komisi B DPRD kedua Kabupaten yang membidangi ekonomi bisa membentuk “pansus sumur tua eks Kolonial Belanda”, sehingga regulasi lewat perda tersebut benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk Pemda kedua kabupaten juga mendapatkan kontribusi yang lumayan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD), penulis dan semua pihak tentunya berharap Pemda dan DPRD lewat komisi B kedua Kabupaten peduli dan menindak lanjuti kondisi diatas, sebelum ada gejolak dan pergerakan yang bisa menimbulkan konflik horisontal.

Jika permasalahan penambangan ladang sumur tua eks Kolonial Belanda dibuatkan payung hukum yang tepat dan inovatif dalam bentuk perda, sebenarnya hal tersebut bisa meningkatkan PAD masing-masing Kabupaten. Perputaran uang di sektor yang satu ini tidaklah sedikit, ada kabar bahwa satu titik sumur di Ledok kapasitasnya bisa satu tangki/Hari atau 5000 L/Hari, jika ada payung hukumnya bukan tidak mungkin Pemda bisa menarik retribusi tiap liternya. Hal tersebut tentu harus dibicarakan dengan pihak-pihak terkait, terutama pihak Pertamina sebagai pembeli latung.

Selain itu monopoli yang selama ini dilakukan kedua koperasi yang ditunjuk Pertamina kalau perlu dihilangkan, sehingga bisa menciptakan harga yang sedikit kompetitif, penambang bisa menjual latung langsung ke Pertamina tanpa lewat koperasi atau ke perusahaan lain yang mau membelinya, pungli yang selama ini membudaya juga harus disikat dan dibersihkan, syukur-syukur warga Desa sekitar sumur tua mendapat pelatihan dan pinjaman modal bunga lunak, sehingga bisa mengurangi banyaknya angka pengangguran dan urbanisasi di Desa-desa pinggiran hutan. Semoga...(Tamat)
*) Penulis adalah : Ketua MKMM Blora

Rabu, 06 Januari 2010

Budidaya Lapangan Minyak Tua

BUDIDAYA LAPANGAN MINYAK TUA
KENAPA TIDAK?

Oleh : Tejo Prabowo, ST *

“tenaga penarik tambang yang menimba latung (minyak mentah) sedalam 200 meter adalah tenaga manusia, setiap satu rit dia berjalan sejauh 400 meter. Padahal dalam satu hari bisa sebanyak 100 rit, berarti manusia penarik tambang tersebut tiap harinya berjalan sejauh 40 Km, bahkan ada yang berjalan sejauh 60 Km tiap harinya, jarak antara kota Purwodadi-Blora”


Usaha keras Pemkab Blora dan Bojonegoro untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) selama ini perlu mendapatkan sebuah inovasi yang baru dan cerdas, karena berbagai daya upaya yang selama ini sudah diusahakan belum mampu mendongkrak PAD ke-dua Kabupaten yang identik dengan kota minyak selama ini.

Buruknya kondisi perekonomian di kedua Kabupaten saat ini dibayang-bayangi oleh beberapa kendala yang identik melekat pada sebagian besar Kabupaten miskin, yaitu dialami oleh saudara-saudara petani. Pendapatan perkapita yang rendah dialami oleh semua petani yang jumlahnya hampir mencapai 400 Ribu jiwa (lebih dari 50% total penduduk Blora) untuk Kabupaten Blora, dibandingkan dengan jumlah penduduk Blora secara keseluruhan (865.725 jiwa) angka diatas menunjukkan bahwa pertanian adalah mata pencaharian mayoritas bagi rakyat Blora, hal yang sama juga terjadi di Kabupaten tetangga Bojonegoro. Sedangkan sektor industri belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan, karena kebanyakan industri kecil dan menengah tradisional hanya mengandalkan bahan baku berupa kayu, tanah liat, bebatuan dan pasir. Selain itu kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) yang rendah juga memperparah buruknya kondisi perekonomian di kedua Kabupaten penghasil kayu jati terbaik di dunia tersebut.

Sebuah study kasus jika Pemkab Blora memberi peluang pada investor untuk mengeksploitasi kekayaan alam non migas berupa batu hitam, pasir kwarsa, batu gamping, kalsium, pasir hitam sungai Bengawansolo dan lain-lain, Fakta dilapangan menunjukkan bukan keuntungan yang diraup tapi malah kerugian yang didapat. Hal tersebut bisa terjadi karena rusaknya sarana atau infrastruktur jalan sepanjang daerah eksploitasi yang biaya perawatan dan pembangunannya dibebankan pada APBD. Biaya pembangunan dan perawatan jalan sepanjang daerah eksploitasi bisa menghabiskan dana ratusan juta rupiah tiap tahunnya, sedangkan retribusi dari investor yang masuk kas daerah melaui PAD nilainya tidak lebih dari 30 juta. Dengan dasar pemikiran itulah penulis menyimpulkan bahwa eksploitasi kekayaan alam non migas di Blora tidak akan bisa mensejahterakan rakyat Blora.

Maskot yang selama ini disandang oleh kota Blora dan Bojonegoro sebagai “Kota Jati”-pun hilang sudah. Produsen kayu jati berkualitas nomer satu didunia masih disandang oleh Kabupaten Blora, akan tetapi kwantitasnya sudah sangat menurun. Diawali penjarahan kayu jati besar-besaran di era reformasi tahun 1997 sampai dengan tahun 2001, jumlah pohon jati kualitas nomer satu didunia terus menerus turun bahkan sampai saat ini. Di pelosok hutan manapun di Blora sudah sangat sulit menemukan pohon jati diatas diameter 80 centimeter dalam jumlah banyak. Butuh waktu 25 tahun lagi bagi hutan jati Blora untuk bisa menghasilkan kualitas kayu terbaik di dunia dalam jumlah yang banyak. Padahal jika kita mencermati keadaan industri perkayuan jati di Blora saat ini dibandingkan indutri perkayuan jati di daerah atau Kabupaten lain, indutri perkayuan jati di Blora tidaklah terlalu besar asetnya. Dibandingkan dengan aset industri kayu jati di Kabupaten Jepara, Kudus, Klaten, Solo, Sragen dan Semarang, indutri perkayuan jati di Blora belumlah seberapa, hal tersebut bisa terjadi karena rendahnya SDM di Blora selama ini, oleh karena itu hingga saat ini kebanyakan kayu jati yang keluar dari Blora masih banyak yang berbentuk glondongan atau yang masih berbentuk bahan mentah/setengah jadi, proses produksi yang banyak menyerap tenaga kerja malah dilakukan di luar kota.

Kemungkinan Pemda Blora menggandeng investor di bidang industri kayu jati untuk meningkatkan PAD-nya sangat kecil. Selain karena faktor ketersediaan kwantitas kayu jati, SDM dan Infrastukturnya tidak menunjang sama sekali. Bisa di bayangkan jika indutri kayu jati yang ada di Jepara berada di Blora, tentu habis semua hutan jati yang ada Blora. Meskipun industri kayu jati olahan berada di luar kota, pencurian kayu jati di Blora sudah segitu parahnya, apalagi jika indutri kayu jati besar-besaran berada di dalam kota?.

Berpotensi meningkatkan PAD
Sebuah solusi untuk meningkatkan PAD kedua Kabupaten tersebut adalah dengan membudidayakan/memanfaatkan keberadaan sumur tau peninggalan jaman kolonial Belanda. Sumur tua yang banyak keberadaanya di kedua Kabupaten tersebut sudah ditinggalkan oleh pertamina, karena produksinya sudah tidak menguntungkan atau tidak profit. Lain halnya jika pengelolaannya dilakukan secara tradisional oleh masyarakat sekitar sumur tua tersebut. Keuntungan finansial ada didepan mata, selain bisa mengurangi angka pengangguran di desa sekitar sumur tua, peningkatan PAD juga bisa didapat kedua Kabupaten diatas jika memang benar-benar hal tersebut diupayakan. Dengan pengelolaan secara tradisional, begitu juga dengan menejemennya, kenyataan bahwa pengelola ladang sumur minyak tua yang ada di kedua Kabupaten tersebut masih tetap eksis keberadaannya. Di Blora sendiri ada sekitar 20 perusahaan/pribadi/koperasi yang masih bertahan mengelola sumur minyak tua, tersebar di sekitar desa Nglobo, Temengeng, Sambongrejo, Sambong, Nglebur dan Ledok.

Di Bojonegoro cerita tentang sumur minyak tua malah ada yang lebih menarik lagi yaitu di Wonocolo, ladang sumur minyak tua di Wonocolo konon produksinya luar biasa. Bisa membuat pengelola sumur minyak tua Wonocolo yang sekaligus Kepala Desa setempat menjadi kaya raya, ketokohan dan kedermawanannya tidak diragukan lagi, ia bagaikan seorang raja kecil yang kaya dan dermawan di negeri sendiri, yaitu negeri Wonocolo. Penulis masih ingat hal tersebut ketika membaca sebuah majalah (TEMPO) terbitan sekitar tahun 1987. Cerita menarik lainnya selain keberadaan Kepala Desa tersebut adalah pengelolaannya yang benar-benar tradisional, disitu diceritakan tenaga penarik tambang yang menimba latung (minyak mentah) sedalam 200 meter adalah tenaga manusia, setiap satu rit berarti manusia perkasa penarik tambang tersebut berjalan sejauh 400 meter bolak-balik. Padahal dalam satu hari dia bisa menarik sebanyak 100 rit, berarti manusia penarik tambang tersebut tiap harinya berjalan sejauh 40 Km, bahkan ada yang berjalan sejauh 60 Km tiap harinya, jarak antara kota Purwodadi-Blora, luar biasa!.

Lain dulu lain pula sekarang, saat ini setahu penulis penambang sumur minyak tua sudah menggunakan mesin, biasanya menggunakan mesin truk tua yang sengaja didongkrok-kan. Truk buatan Inggris yang lazim disebut “truk pesek” bermerk Thames dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menarik tambang yang menimba latung ke permukaan. Tidak menggunakan sumur angguk seperti Pertamina dan transportasi latungnya dari lokasi sumur tua ke pertamina juga tidak lewat pipa, tapi menggunakan tranportasi truk tangki berkapasitas 5000 liter, mungkin karena hal tersebutlah penambangan diatas dianggap masih tradisional sehingga tidak dilarang dan yang lebih penting lagi adalah pertamina mau membeli latung/minyak mentah tersebut lewat koperasi.

Sekitar bulan November 2006 sebuah media cetak harian nasional memberitakan keberadaan sumur minyak Wonocolo yang muncrat ke permukaan, sehingga masyarakat sekitar mengambil latung tersebut hanya dengan menggunakan gayung, di hutan dekat Desa Sogo Kecamatan Kedung Tuban ada 24 sumur tua peninggalan kolonial Belanda yang belum pernah dimanfaatkan/dieksploitasi. Begitu juga di hutan wilayah KPH Cepu dekat Dukuh Kedinding Desa Ngraho ada 17 titik sumur serupa.

Lantas berapa jumlah total titik sumur tua yang ada di kedua kabupaten?, Bagaimana teknologi dan berapa biaya investasi yang dibutuhkan untuk membuka satu titik sumur tua diatas?, apa resikonya?, bagaimana menjualnya?, berapa harganya perliter?, kenapa dijaman sekarang masih ada monopoli berkedok koperasi yang ditunjuk Pertamina untuk membeli latung hasil produksi penambang?, apa korelasinya sumur tua dengan peningkatan PAD kedua kabupaten?, dan masih banyak persoalan lain yang masih menarik untuk kita ketahui, jadi tunggu sambungannya di edisi depan...(bersambung).

Pernah dimuat dimajalah “DIVA” Blora
*) Penulis adalah : Ketua I MKMM Blora
Email : tejoprabowo@mkmmblora.co.cc
Find more info at www.mkmmblora.co.cc

Sabtu, 12 Desember 2009

MKMM & Sumur Minyak Tua

Bisnis Sumur Minyak Tua memang menggiurkan, karena itulah maka para makelar-makelar, investor-investor banyak betebaran di Blora. Semua meng"agung-agung"kan hasil dari sumur tua pininggalan jaman Belanda tersebut, dengan argumen-argumen yang begitu hebat. Tidak sedikit yang tertipu dan tidak sedikit pula yang dapat untung. Apakah semua itu tidak berpikir dampak apa yang akan terjadi? Sepadankah dengan efek Negatif yang akan terjadi? Dari blog-blog situs di internet semua aku baca hampir 95% hanya berbicara masalah Hasil, Keuntungan, dan promosi dari sumur minyak tua tersebut.

Suatu contoh Jakarta, Kominfo Newsroom -- Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso mengatakan, sekitar 5.000 sumur minyak tua bisa diaktifkan kembali, dengan tingkat produksi total antara 5.000-12.000 barel per hari. "Hasil produksi minyak sumur tua ini cukup baik dengan harga sekarang ini" katanya di Jakarta, Jumat (4/4).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua yang mengatur pemanfaatan sumur tua.

Dikatakannya, 5.000 sumur tersebut merupakan bagian dari total 13.824 sumur tua. Sumur-sumur ini terdiri dari sumur aktif 745 dan nonaktif 13.079 dan sebagian besar berada di wilayah kerja PT Pertamina EP.

Lokasi sumur tua ini berada di Kaltim 3.143 buah, Sumatera bagian selatan 3.623 buah, Sumatera bagian utara 2.392 buah, Jateng dan Jatim 2.496 buah, Sumatera bagian tengah 1.633 buah, Seram 229 buah, Papua 208 buah, dan Kalsel 100 buah.

Sumur tua adalah sumur yang telah dibor dan diproduksi sebelum 31 Desember 1970, namun telah ditinggalkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Saat ini, pengusahaan sumur tua sudah dilakukan Koperasi Bogo Sasono di wilayah kerja PT Pertamina EP di Kabupaten Bojonegoro Cepu, Jateng.

Tingkat produksinya mencapai 200-300 barel per hari dan Pertamina memberikan jasa Rp960 per liter minyak yang diproduksi koperasi tersebut.

Direktur Hulu Migas Departemen ESDM, R Priyono menambahkan, sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2008, sumur tua bisa diproduksi koperasi atau BUMD.

"Koperasi atau BUMD harus menyerahkan seluruh hasil produksi minyak ke KKKS", ujar Priyono. "Koperasi atau BUMD akan mendapat imbal jasa dari KKKS, Jika koperasi atau BUMD tidak menyerahkan seluruh hasil minyak ke KKKS, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Jangka waktu kerja sama koperasi atau BUMD dengan KKKS adalah lima tahun dan dapat diperpanjang lagi", katanya.

Perjanjian kerja sama harus mendapat persetujuan Dirjen Migas dan diketahui BP Migas. (id/toeb).

Di Blora sendiri terdapat sumur minyak tua peninggalan jaman Belanda sekitar 600 titik sumur, dan kini yang sudah mulai produktif di daerah kecamatan Jiken. Di Blora ada 6 {enam) kecamatan yang di tempati sumur-sumur tua, antara lain Kedungtuban, Randublatung, Jiken, Ngawen,Kunduran, Jati. Semua itu tersebar di daerah-daerah. Saya pribadi sebagai orang Blora asli merasa prihatin dan berpikir, Jika dari 600 titik tersebut produktif semua, Apa nggak ada dampak negatifnya disekitar Blora? dan kekayaan yang begitu kaya raya ini apakah bisa membantu maksimal untuk kota Blora? 5-10 tahun yang akan datang atau bahkan saat hasil sumur minyak tua habis apakah para Investor-Investor peduli dengan keadaan Blora?

Semua pertanyaan-pertanyaan itu akan dijawab dan harus dijawab oleh masyarakat Blora saat ini sebelum meledak, Kami dari MAJELIS KEPEDULIAN MASYARAKAT MUSLIM (MKMM) BLORA, sudah mulai siap ambil tindakan-tindakan untuk mengantisipasi yang akan terjadi.

(oleh Ahmad W. | Ketua II MKMM Blora)