Senin, 19 April 2010

Budidaya Lapangan Minyak Tua -02-

BUDIDAYA LAPANGAN MINYAK TUA
KENAPA TIDAK?

Oleh : Tejo Prabowo, ST *

“sebaiknya lewat komisi B DPRD kedua Kabupaten yang membidangi ekonomi bisa membentuk “pansus sumur tua eks Kolonial Belanda”, sehingga regulasi lewat perda tersebut benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak”.
Penambang-penambang yang ada di Bojonegoro berbeda kondisinya dengan penambang sumur minyak tua di Blora, di Blora bisa dibilang lebih tertib dan hampir tidak ada black market minyak mentah/latung. Semua penambang dalam membuang/menjual hasil tambangnya terakomodasi oleh keberadaan dua Koperasi yang ditunjuk pertamina sebagai kepanjangan tangannya. Koperasi tersebut adalah Bogosasono dan Kokapraya, entah apa hubungannya kedua Koperasi tersebut dengan Pertamina. Jelasnya jika penambang terbukti menjual latung ke selain kedua koperasi diatas maka ada sangsi yang tegas berupa denda yang nilainya cukup besar. Sehingga penambang enggan untuk menjual latungnya ke pasar gelap.

Sedangkan di Bojonegoro sejak ada unjuk rasa November 2006 lalu menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan penambang. Kesepakatan tersebut adalah bahwa penambang tidak harus menjual latung ke Pertamina lewat kedua Koprasi diatas, bisa ke instansi lain yang ada di Surabaya atau Tuban. Setahu penulis salah satu perusahaan yang mau membeli latung tersebut adalah CV. Cahaya Jaya Abadi, ada kabar katanya latung tersebut tidak dimasak atau disuling menjadi minyak jadi siap pakai tetapi dijual ke pabrik-pabrik kimia yang ada di Surabaya, tentang harganya tentu lebih menggiurkan dari pada latung dijual di Pertamina. Sedangkan kalau di Bojonegoro ada pos-pos tertentu yang melakukan pungli/pungutan liar di Blora juga ada, baik itu resmi yang dijual ke Pertamina sekalipun.

Di Wonocolo semenjak latung muncul ke permukaan bumi maka penduduk setempat dapat dengan mudah mengambil dan menjual latung tersebut baik secara pribadi atau kelompok. Dengan kondisi tersebut maka tidak mengherankan jika muncul profesi baru di Desa-desa penghasil latung, profesi tersebut adalah “pengepul latung”. Bahkan pengepul mau memberi pinjaman modal uang atau alat terlebih dahulu ke penambang, setelah latung terkumpul biasanya 1 tangki kapasitas 5000 Liter, maka pengepul segera membawanya pergi keluar kota.

Kondisi diatas menimbulkan beberapa pertanyaan yang tak terjawab, aturan yang betul itu seperti apa?, kenapa di Bojonegoro bisa menjual latung ke selain kedua Koperasi diatas sedangkan di Blora tidak bisa?. Berapa produksi latung di Blora dan di Bojonegoro tiap bulannya?, berapa jumlah sumur tua yang belum tereksploitasi di kedua Kabupaten tersebut?, berapa kedua Koperasi tersebut menjual latung ke Pertamina?, jelasnya kondisi atas harus menjadi skala prioritas yang harus dijawab, dicari tahu sebab akibat, disosialisasikan peraturannya, dan dicarikan penyelesaian yang bisa menguntungkan semua pihak baik itu penambang, Pertamina dan Pemda.

Regulasi Jangan Menghambat Inovasi

Kalimat diatas pernah diucapkan Presiden lewak juru bicara kepresidenan Andi Malarangeng, tepatnya saat membicarakan keberadaan nutrisi saputra yang keberadaanya ditentang oleh Depertemen Pertanian. Bahkan secara tegas Jubir Kepresidenan mengatakan bahwa jangan-jangan regulasinya yang salah, maka itu perlu dikaji lagi regulasi yang sudah ada tersebut.

Dalam hal membicarakan ladang sumur minyak tua jelas ada kolerasinya dengan kedua kalimat diatas, regulasi yang mengharuskan latung dijual ke Pertamina lewat kedua koperasi diatas harus dikaji ulang. Kenapa harus lewat koperasi diatas?, kenapa latung harus dibeli koperasi dengan harga yang sangat rendah? Rp. 290;/Liter?, bahkan lebih murah dari air minum kemasan. Sedangkan transparansi berapa pihak koperasi menjual latung ke Pertamina sampai saat ini tidak ada yang tahu.

Heran rasanya dijaman sekarang masih ada monopoli seperti pola diatas, mengingatkan kita akan keberadaan BPPC ala Tommy Suharto untuk urusan cengkeh. Keberadaan koperasi bogasasono dan kokapraya tidak lebih dari benalu belaka, berlindung di balik regulasi yang tidak menguntungkan bagi Desa sekitar tambang, penambang, dan Pemda kedua Kabupaten. Regulasi diatas bentuknya entah apa dan bagaimana itu tidak penting, yang jelas regulasi tersebut harus ditinjau, dirubah, ditambah, bahkan kalau perlu diganti yang baru sekalian. Di jaman sekarang hal diatas sudah jamak alias umum, regulasi yang tidak mengakomodir kepentingan semua stock holder harus dirubah bahkan dihilangkan, idealnya regulasi ibarat jembatan yang menghubungkan kepentingan penambang, Desa sekitar tambang, Pertamina, dan Pemda.

Di era Otonomi Daerah seperti sekarang ini sebenarnya Pemda bisa memiliki peran yang sangat signifikan dalam pengelolaan sumur tua, yaitu dengan membuat Perda tentang sumur minyak tua. Sebagai embrio dari keberadaan perda diatas, sebaiknya lewat komisi B DPRD kedua Kabupaten yang membidangi ekonomi bisa membentuk “pansus sumur tua eks Kolonial Belanda”, sehingga regulasi lewat perda tersebut benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk Pemda kedua kabupaten juga mendapatkan kontribusi yang lumayan lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD), penulis dan semua pihak tentunya berharap Pemda dan DPRD lewat komisi B kedua Kabupaten peduli dan menindak lanjuti kondisi diatas, sebelum ada gejolak dan pergerakan yang bisa menimbulkan konflik horisontal.

Jika permasalahan penambangan ladang sumur tua eks Kolonial Belanda dibuatkan payung hukum yang tepat dan inovatif dalam bentuk perda, sebenarnya hal tersebut bisa meningkatkan PAD masing-masing Kabupaten. Perputaran uang di sektor yang satu ini tidaklah sedikit, ada kabar bahwa satu titik sumur di Ledok kapasitasnya bisa satu tangki/Hari atau 5000 L/Hari, jika ada payung hukumnya bukan tidak mungkin Pemda bisa menarik retribusi tiap liternya. Hal tersebut tentu harus dibicarakan dengan pihak-pihak terkait, terutama pihak Pertamina sebagai pembeli latung.

Selain itu monopoli yang selama ini dilakukan kedua koperasi yang ditunjuk Pertamina kalau perlu dihilangkan, sehingga bisa menciptakan harga yang sedikit kompetitif, penambang bisa menjual latung langsung ke Pertamina tanpa lewat koperasi atau ke perusahaan lain yang mau membelinya, pungli yang selama ini membudaya juga harus disikat dan dibersihkan, syukur-syukur warga Desa sekitar sumur tua mendapat pelatihan dan pinjaman modal bunga lunak, sehingga bisa mengurangi banyaknya angka pengangguran dan urbanisasi di Desa-desa pinggiran hutan. Semoga...(Tamat)
*) Penulis adalah : Ketua MKMM Blora