Sabtu, 12 Desember 2009

MKMM & Sumur Minyak Tua

Bisnis Sumur Minyak Tua memang menggiurkan, karena itulah maka para makelar-makelar, investor-investor banyak betebaran di Blora. Semua meng"agung-agung"kan hasil dari sumur tua pininggalan jaman Belanda tersebut, dengan argumen-argumen yang begitu hebat. Tidak sedikit yang tertipu dan tidak sedikit pula yang dapat untung. Apakah semua itu tidak berpikir dampak apa yang akan terjadi? Sepadankah dengan efek Negatif yang akan terjadi? Dari blog-blog situs di internet semua aku baca hampir 95% hanya berbicara masalah Hasil, Keuntungan, dan promosi dari sumur minyak tua tersebut.

Suatu contoh Jakarta, Kominfo Newsroom -- Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso mengatakan, sekitar 5.000 sumur minyak tua bisa diaktifkan kembali, dengan tingkat produksi total antara 5.000-12.000 barel per hari. "Hasil produksi minyak sumur tua ini cukup baik dengan harga sekarang ini" katanya di Jakarta, Jumat (4/4).

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua yang mengatur pemanfaatan sumur tua.

Dikatakannya, 5.000 sumur tersebut merupakan bagian dari total 13.824 sumur tua. Sumur-sumur ini terdiri dari sumur aktif 745 dan nonaktif 13.079 dan sebagian besar berada di wilayah kerja PT Pertamina EP.

Lokasi sumur tua ini berada di Kaltim 3.143 buah, Sumatera bagian selatan 3.623 buah, Sumatera bagian utara 2.392 buah, Jateng dan Jatim 2.496 buah, Sumatera bagian tengah 1.633 buah, Seram 229 buah, Papua 208 buah, dan Kalsel 100 buah.

Sumur tua adalah sumur yang telah dibor dan diproduksi sebelum 31 Desember 1970, namun telah ditinggalkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Saat ini, pengusahaan sumur tua sudah dilakukan Koperasi Bogo Sasono di wilayah kerja PT Pertamina EP di Kabupaten Bojonegoro Cepu, Jateng.

Tingkat produksinya mencapai 200-300 barel per hari dan Pertamina memberikan jasa Rp960 per liter minyak yang diproduksi koperasi tersebut.

Direktur Hulu Migas Departemen ESDM, R Priyono menambahkan, sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2008, sumur tua bisa diproduksi koperasi atau BUMD.

"Koperasi atau BUMD harus menyerahkan seluruh hasil produksi minyak ke KKKS", ujar Priyono. "Koperasi atau BUMD akan mendapat imbal jasa dari KKKS, Jika koperasi atau BUMD tidak menyerahkan seluruh hasil minyak ke KKKS, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Jangka waktu kerja sama koperasi atau BUMD dengan KKKS adalah lima tahun dan dapat diperpanjang lagi", katanya.

Perjanjian kerja sama harus mendapat persetujuan Dirjen Migas dan diketahui BP Migas. (id/toeb).

Di Blora sendiri terdapat sumur minyak tua peninggalan jaman Belanda sekitar 600 titik sumur, dan kini yang sudah mulai produktif di daerah kecamatan Jiken. Di Blora ada 6 {enam) kecamatan yang di tempati sumur-sumur tua, antara lain Kedungtuban, Randublatung, Jiken, Ngawen,Kunduran, Jati. Semua itu tersebar di daerah-daerah. Saya pribadi sebagai orang Blora asli merasa prihatin dan berpikir, Jika dari 600 titik tersebut produktif semua, Apa nggak ada dampak negatifnya disekitar Blora? dan kekayaan yang begitu kaya raya ini apakah bisa membantu maksimal untuk kota Blora? 5-10 tahun yang akan datang atau bahkan saat hasil sumur minyak tua habis apakah para Investor-Investor peduli dengan keadaan Blora?

Semua pertanyaan-pertanyaan itu akan dijawab dan harus dijawab oleh masyarakat Blora saat ini sebelum meledak, Kami dari MAJELIS KEPEDULIAN MASYARAKAT MUSLIM (MKMM) BLORA, sudah mulai siap ambil tindakan-tindakan untuk mengantisipasi yang akan terjadi.

(oleh Ahmad W. | Ketua II MKMM Blora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MKMM Blora terbuka untuk anda, Please write something hereunder :